Monday, 14 July 2014

Hubungan Fungsional Dan Struktural Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah

Hubungan Fungsional Dan Struktural
Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah 
A. Latar Belakang
Indonesia merupakan negara kesatuan yang disebut dengan eenheidstaat , yaitu negara merdeka dan berdaulat yang pemerintahannya diatur oleh pemerintah pusat. Sistem pelaksanaan pemerintahan negara dapat dilaksanakan dengan cara sentralisasi. Dimana kedaulatan negara baik kedalam dan keluar, ditangani pemerintah pusat. Dalam konstitusi Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam pasal 4 ayat (1) dikatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar , sehingga dalam pasal ini apabila kita tafsirkan bahwa pemegang kekuasaan tertinggi di negara RI yaitu presiden kekuasaan yang tidak terbagi dan hanya ada satu pemerintah yang berdaulat sehingga jelas negara kita pada dasarnya menganut asas sentralisasi/sentralistik.
Namun karena luasnya daerah-daerah di negara kita yang terbagi-bagi atas beberapa provinsi,kabupaten serta kota maka daerah-daerah tersebut memiliki pemerintahan daerah dengan maksud guna mempermudah kinerja pemerintah pusat terhadap daerahnya sehingga digunakanlah suatu asas yang dinamakan asas otonomi sesuai dengan yang diatur dalam pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maka dari itu pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya , kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat, sehingga dalam hal ini menimbulkan suatu hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah di daerah.
Hal mengenai Otonomi Daerah di Indonesia merupakan sesuatu yang menarik untuk kita cermati dan kita kaji , karena perjalanan untuk menuju ke arah otonomi daerah di Indonesia penuh dengan lika-liku dari awal kemerdekaan Indonesia hingga masa reformasi di Indonesia. Terhitung Undang-Undang yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah di Indonesia mengalami 8 kali pergantian dari awal kemerdekaan , masa orde baru hingga saat ini dan satu kali perubahan mengenai pemilihan kepala daerah.
Penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia dapat kita lihat dalam 3 proses menurut bagir manan disebut dengan proses bukan sebagai asas diantaranya :
1. Sentralisasi yang pada pemerintahan daerah diwujudkan dalam lebih diterapkannya
dekonsentrasi dalam pemerintahan daerah dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang
pemerintahan oleh pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
2. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah
kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia. Pada prinsipnya , kebijakan otonomi daerah dilakukan dengan mendesentralisasikan kewenangan-kewenangan yang selama ini tersentralisasi di tangan pemerintah pusat. Dalam proses desentralisasi itu, kekuasaan pemerintah pusat dialihkan dari tingkat pusat ke pemerintahan daerah sebagaimana mestinya sehingga terwujud pergeseran kekuasaan dari pusat ke daerah kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Jika dalam kondisi semula arus kekuasaan pemerintahan bergerak dari daerah ke tingkat pusat maka diidealkan bahwa sejak diterapkannya kebijakan otonomi daerah itu , arus dinamika kekuasaan akan bergerak sebaliknya , yaitu dari pusat ke daerah. Maka otonomi hanya salah satu bentuk desentralisasi. Otonomi juga diartikan sebagai sesuatu yang bermakna kebebasan atau kemandirian (zelfstandigheid) tetapi bukan kemerdekaan (Onafhankelijkheid). Kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu adalah wujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.
Persoalan lain yang muncul dalam otonomi adalah berkaitan dengan urusan daerah yang dapat diatur dan diselenggarakan oleh daerah yang bersangkutan . Artinya urusan daerah yang bagaimanakah yang dapat diatur dan diselenggarakan berdasarkan kepentingan dan aspirasi masyarakat daerah , hal inilah yang menimbulkan lahirnya berbagai jenis otonomi. Dalam kepustakaan terdapat beberapa jenis otonomi yaitu :
(1) otonomi materiil, mengandung arti bahwa urusan yang diserahkan menjadi urusan rumah tangga diperinci secara tegas , pasti dan diberi batas-batas (limitative), zakelijk dan dalam praktiknya penyerahan ini dilakukan dalam UU pembentukan Daerah yang bersangkutan.
(2) otonomi formal, urusan yang diserahkan tidak dibatasi dan tidak zakelijk. Batasnya ialah, bahwa Daerah tidak boleh mengatur urusan yang telah diatur oleh undang-undang atau peraturan yang lebih tinggi tingkatannya. Selain itu , pengaturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum.
(3) otonomi riil, merupakan kombinasi atau campuran otonomi materiil dan otonomi formal. Di dalam undang-undang pembentukan Daerah , pemerintah pusat menentukan urusan-urusan yang dijadikan pangkal untuk mengetur dan mengurus rumah tangga Daerah. Penyerahan ini merupakan otonomi riil. Kemudian setiap waktu Daerah dapat meminta tambahan urusan kepada Pemerintah Pusat untuk dijadikan urusan rumah tangganya sesuai dengan kesanggupan dan kemampuan Daerah. Penambahan urusan pemerintahan kepada daerah dilakukan dengan UU penyerahan masing-masing urusan.
Arti FungsionalFungsional adalah berkenaan dengan fungsi dan jabatan dalam pekerjaannya.
Arti StrukturalStruktural adalah berkenaan dengan struktur (biasanya suatu jabatan yang terdapat dalam struktur suatu organisasi)
Pemerintah PusatAdalah perangkat negara yang terdiri dari Presiden, Wakil Presiden, Dan Para Menteri
Fungsional Pemerintah PusatMengenai kewenangan daerah otonom menurut pasal 7 ayat 1 dan 2 Bab IV UU Nomor 22 Tahun 1999, mencakup urusan dalam seluruh bidang Pemerintahan , kecuali urusan yang telah ditetapkan sebagai urusan negara, yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, yaitu urusan :
1.       Bidang politik luar negeri;
2.       Bidang pertahanan keamanan;
3.       Bidang Peradilan;
4.       Bidang moneter dan fiskal;
5.       Bidang agama;
6.       Kewenangan (urusan) bidang lain.
Struktural Pemerintah Pusat      :1. Presidena. Wewenang Presiden Selaku Kepala Negara
1.       Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945 (sesuai UUD 45 pasal 4 ayat 1).
2.       Menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjalankan UU (UUD 45 pasal 5 ayat 2).
3.       Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (UUD 45 pasal 17 ayat 2).
b. Tugas Presiden dalam Bidang Legislatif
1.       Memegang kekuasaan membentuk UU dengan persetujuan DPR (UUD 45 pasal 5 ayat 1).
2.       Berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (UUD 45 pasal 22 ayat 1
c. Tugas Presiden dalam Bidang Yudikatif
1.       Tugas presiden dalam bidang yudikatif, meliputi:
2.       Memberi grasi, yaitu ampunan yang diberikan kepada orang yang telah dijatuhi hukuman atas pertimbangan Mahkamah Agung.
3.       Memberi amnesti, yaitu pengampunan atau penghapusan hukuman pada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana atas pertimbangan DPR.
4.       Memberi abolisi, yaitu penghapusan atau peniadaan pidana atas pertimbangan DPR.
5.       Memberi rehabilitasi, yaitu pemulihan nama baik pada seseorang atau sekelompok orang atas pertimbangan Mahkamah Agung
6.       Menetapkan hakim agung
7.       Menetapkan hakim konstitusi &
8.       Mengangkat dan memberhentikan anggota komisi yudisial dengan persetujuan DPR
Presiden mempunyai kewenangan yang lain di antaranya sebagai berikut.
1.       Mengangkat duta dan konsul., Duta adalah orang yang mewakili suatu negara di negara lain. Konsul adalah orang yang mewakili suatu negara di kota negara lain. Konsul berada di bawah kedutaan besar.
2.       Menerima penempatan duta negara lain, Dalam pengangkatan duta dan penerimaan duta negara lain, presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR. Presiden Republik Indonesia selain sebagai kepala pemerintahan juga berperan sebagai kepala negara dan panglima tertinggi angkatan bersenjata. Sebagai kepala negara, presiden memiliki kekuasaan membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR. Presiden juga dapat memberikan tanda jasa, gelar, dan tanda kehormatan lainnya.
3.       Sebagai seorang panglima tertinggi angkatan bersenjata, presiden mempunyai kekuasaan untuk menyatakan keadaan bahaya, menyatakan perang, dan membuat perdamaian dengan persetujuan DPR. Oleh karena itu, kita harus mempunyai presiden yang dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Hal ini demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Rakyat diberi hak untuk memilih presiden secara langsung untuk pertama kalinya pada pemilu 2004. Seorang calon presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan dalam satu pasangan. Kemudian, setelah terpilih presiden akan menjalankan jabatannya selama lima tahun
2. Wakil Presiden1.       Wakil presiden mempunyai tugas sebagai berikut.
2.       Melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari
3.       Melaksanakan tugas-tugas khusus kenegaraan yang diberikan presiden, jika presiden berhalangan
4.       Menggantikan jabatan presiden apabila presiden berhenti, diberhentikan, atau meninggal dunia
Untuk membantu pelaksanaan tugas, wakil presiden dibantu oleh
Sekretariat Wakil Presiden (SETWAPRES).Susunan organisasi setwapres antara lain sebagai berikut.
1.       Deputi bidang politik
2.       Deputi bidang ekonomi
3.       Deputi bidang kesra
4.       Deputi bidang dukungan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
5.       Deputi bidang administrasi
3. Menteri1.       Dalam menjalankan tugasnya presiden dibantu oleh menteri-menteri negara, yang diangkat oleh presiden. Menteri dibagi tiga, yaitu menteri koordinator, menteri departemen, dan menteri negara.
2.       Menteri koordinator mempunyai tugas untuk menghubungkan atau melakukan kerja sama antara satu menteri dengan menteri yang lainnya. Misalnya menteri koordinator perekonomian.
3.       Menteri departemen ialah menteri yang memimpin departemen. Departemen merupakan badan pelaksana pemerintah yang dibagi menurut bidang-bidangnya masing-masing atau per departemen. Misalnya, menteri perhubungan dan menteri perdagangan.
4.       Menteri negara menangani tugas tertentu dalam kegiatan pemerintah negara yang tidak ditangani oleh departemen. Dalam Kabinet Indonesia Bersatu, terdapat 12 kementerian negara yang masing-masing dipimpin oleh menteri. Misalnya, menteri negara BUMN dan menteri lingkungan hidup
4. Sekretariat KabinetSekretariat Kabinet adalah lembaga pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Adapun tugasnya memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi kepada presiden selaku kepala pemerintahan dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara. Sekretaris Kabinet pada masa kabinet Indonesia Bersatu adalah Sudi Silalahi. Jadi, sekretaris kabinet merupakan pejabat setingkat menteri.
5. Lembaga Pemerintah Nondepartemen (LPND)Lembaga pemerintah nondepartemen (LPND) adalah lembaga pemerintah pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden. Kepala LPND berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden
1.       Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
2.       Badan Intelejen Negara (BIN)
3.       Badan Kepegawaian Negara (BKN)
4.       Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
5.       Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
6.       Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL)
7.       Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG)
8.       Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
9.       Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
10.   Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
11.   Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
12.   Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
13.   Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS)
14.   Badan Pertanahan Nasional (BPN)
15.   Badan Pusat Statistik (BPS)
16.   Badan Standarisasi Nasional (BSN)
17.   Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
18.   Lembaga Administrasi Negara (LAN)
19.   Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
20.   Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANNAS)
21.   Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (LAPAN)
22.   Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG)
23.   Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PERPUSNAS)
24.   Badan SAR Nasional (BASARNAS)
6. KejaksaanKejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung. Jaksa Agung dipilihlangsung oleh presiden. Karena itu jaksa agung bertanggung jawab terhadap presiden. Lembaga kejaksaan adalah lembaga yang bertugas mengajukan tuntutan di muka pengadilan terhadap para pelaku kejahatan.
 7. Badan Ekstra StrukturalBadan ekstra struktural adalah lembaga yang dibentuk untuk memberi pertimbangan kepada presiden atau menteri dalam rangka koordinasi atau pelaksanaan kegiatan tertentu. Lembaga ini juga membantu tugas tertentu dari suatu departemen. Lembaga ini bersifat ekstra struktural. Jadi, tidak termasuk dalam struktur organisasi kementerian, departemen, ataupun lembaga pemerintah nondepartemen. Lembaga ini dapat dikepalai oleh menteri. Bahkan wakil presiden atau presiden sendiri. Adapun nomenklaturyang digunakan antara lain adalah dewan, badan, lembaga, tim, dan lain-lain.
1.       Dewan Ekonomi Nasional (DEN)
2.       Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD)
3.       Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek)
4.       Badan Pelaksana APEC
5.       Badan Pertimbangan Jabatan Nasional (Baperjanas)
6.       Lembaga Sensor Film (LSF)
7.       Tim Bakorlak Inpres 6
8.       Tim Pengembangan Industri Hankam
9.       Komite Olahraga Nasional Indonesia
10.   Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia
11.   Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi untuk Aceh dan Nias (BRR Aceh – Nias)
12.   Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)
8. Badan IndependenBadan independen adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah pusat, namun bekerja secara independen.
1.       Badan Nasional Sertifikasi Profesi
2.       Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
3.       Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
4.       Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)
5.       Komisi Ombudsman Nasional (KON)
6.       Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
7.       Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
8.       Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
9.       Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
9. Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara RI (Polri)TNI dipimpin oleh seorang panglima. Panglima TNI dipilih oleh presiden dengan persetujuan DPR. TNI dibagi menjadi 3 angkatan, yaitu angkatan darat, angkatan udara, dan angkatan laut. Setiap angkatan dipimpin oleh seorang kepala staff. TNI bertugas menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari ancaman dari luar maupun dari dalam. Demikian juga dengan Polri. Polri juga termasuk lembaga negara. Kepolisian dipimpin oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Kapolri dipilih presiden dengan persetujuan DPR. Kepolisian bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.Struktur Pemerintah Pusat
 Pemerintah DaerahAdalah kepala daerah beserta perangkatnya.
Daerah otonom yang lainnya, Badan Eksekutif Daerah (BED)
Fungsional Pemerintah Daerah1.       menyelenggarakam sendiri sebagian urusan pemerintahan
2.       melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada gubernur selaku wakil pemerintah
3.       menugaskan sebagian urusan kepada pemerintah daerah dan atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas
4.       urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan
Struktural Pemerintah Daerah   :1.            Sekretariat Daerah
2.            Sekretariat DPRD
3.            Dinas Pendidikan
4.            Dinas Kesehatan
5.            Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura
6.            Dinas Peternakan dan Perikanan
7.            Dinas Kehutanan dan Perkebunan
8.            Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
9.            Dinas Pekerjaan Umum
10.        Dinas Pertambangan, Energi dan Pertanahan
11.        Dinas Sosial dan Tenaga Kerja
12.        Dinas Perindustrian dan Perdagangan
13.        Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
14.        Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
15.        Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
16.        Dinas Pendapatan
17.        Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
18.        Badan Kepegawaian Daerah
19.        Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat
20.        Badan Ketahanan Pangan, Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan
21.        Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan
22.        Badan Lingkungan Hidup
23.        Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
24.        Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan
25.        Inspektorat Kabupaten
26.        Rumah Sakit Umum Daerah
27.        Kantor Arsip Daerah
28.        Kantor Perpustakaan Daerah
29.        Satuan Polisi Pamong Praja
30.        Kecamatan
31.        Kelurahan
HUBUNGAN PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
1.            HUBUNGAN YANG BERSIFAT STRUKTURAL
            secara struktural , pemerintah pusat merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional.  pemerintah daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah masing masing bersama DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, dalam sistem danprinsip NKRI.secara struktural presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional. kepala daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah masing masing sesuai dengan prinsip otonomi seluas luasnya  secara struktural kepala daerah kabupaten/ kota tidak memiliki garis struktural dengan pemerintah provinsi  dan pemerintah pusat karena memiliki otonomi seluas luasnya.                                                                                                                                  
struktur pemerintahan berdasarkan uu no 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah
 2.            HUBUNGAN YANG BERSIFAT FUNGSIONAL
Rumitnya penyelenggaraan pemerintahan di era otonomi adalah minimnya instrumen pendudkung hubungan fungsional antara pusat dan daerah , kesulitan dan hambatan manajemen ini secara tidak langsung menggeroghoti pencapaian visi pemerintah pusat sehingga banyak sekali program-program strategis yang dicanangkan pemerintah tertuang dalam rencana pembangunan lima tahunan dan program tahun tidak berjalan sesuai harapan  Secara harfiah hubungan fungsional adalah adanya hubungan atau bagian dari komunikasi karena faktor proses , sebab akibat atau karena kepentingan yang sama,Hubungan fungsional menyangkut atas pembagian tugas dan wewenang yang harus di jalankan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam rangka menjalankan pemerintahan  yang baik .Dalam komunikasi penyelenggaraan pemerintahan antara organisasi Pusat baik kementerian atau lembaga non kementerian atau lembaga lainnya pada umumnya menempatkan hubungan fungsional melekat pada tentang struktur dan fungsi organisasi, hal ini berdampak bahwa hubungan fungsional antara Pusat dan Daerah sangat dipengaruhi oleh faktor hubungan antarmanusia, jika memiliki hubungan antar manusia terbangun dengan baik maka akan berjalan dengan baik tetapi sebaliknya jika terjadi kebuntuan disana-sini maka komunikasi dan proses penyelenggaraan program terbengkalai dan bahkan ada yang keluar dari budaya organisasi. Sebenarnya disinilah antara lain terjadinya kebuntuhan komunikasi yang menyebabkan kegagalan program di daerah contoh ; program penanggulangan kemiskinan , program KB, program swasembada pangan dll .




3 comments:

Anonymous said...

Bagus Mas

Unknown said...

kenap gk ada tujuannya

Anonymous said...

ini sangat membantu saya, trimakasih :)